Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Kepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan operasional dan rencana program di bidang kesehatan masyarakat
- Perumusan kebijakan operasional dan rencana program di bidang pencegahan, pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan
- Perumusan kebijakan operasional dan rencana program di bidang pelayanan kesehatan
Perumusan kebijakan operasional dan rencana program di bidang sumber daya kesehatan