Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi/advokasi, bimbingan teknis, fasilitasi, dan laporan kegiatan pencegahan, pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan;
- Penyiapan koordinasi, advokasi, sosialisasi, bimbingan dan fasilitasi teknis Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan; dan
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Kesehatan.
Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakt dan Kesehatan Lingkungan terdiri dari :
1. Seksi Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Bencana
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
3. Seksi Kesehatan Lingkungan